bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
07/02/2024

BPKPD Provinsi Sulawesi Barat Inisiasi Penyusunan Pergub Tatacara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi

BPKPDSULBAR | Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten

Hai Sobat Keuangan, Aset dan Pendapatan

MAMUJU- Sebagai tindaklanjut atas arahan Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh terkait pentingnya regulasi yang mengatur pemberian subsidi terhadap barang/jasa yang diperlukan oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menginisiasi rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tatacara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi.
Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini digelar pada hari Rabu (7/02/2024) bertempat di ruang rapat Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Kompleks Perkantoran Gubernur Rangas Mamuju.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Masriadi Nadi Atjo hadir memimpin rapat didampingi Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Murdanil, Kasubbid Bina Kabupaten, Amir Hamzah.
Turut hadir Kepala Biro Ekbang H. Hamdani Hamdi, Perancang Undang-Undang Ahli Madya Biro Hukum H. Safruddin, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Ekbang Asmar serta sejumlah staf perwakilan SKPD Dinas Ketahanan Pangan, BPKPD, Biro Hukum dan Biro Ekbang.

Dalam arahannya Kepala BPKPD H. Masriadi Nadi Atjo mengatakan “Rancangan Peraturan Gubernur ini nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum sekaligus panduan bagi SKPD dalam menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja subsidi yang akan dialokasikan pada kondisi tertentu seperti pengendalian inflasi atau kondisi yang memerlukan dukungan subsidi dari pemerintah daerah terhadap produk barang/jasa sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat” Ujar Masriadi

Bagikan Ke: